Langsung ke konten utama

BERITA 8

LAN Selenggarakan Konvensi Nasional Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Analisis Kebijakan Publik 




Jakarta – Penyusunan standar kompetensi nasional bidang analis kebijakan publik memegang peran vital dalam rangka memenuhi kebutuhan analis kebijakan yang berkualitas di setiap instansi pemerintah. Standar kompetensi analis kebijakan juga penting di susun agar mampu memberikan status, ruang lingkup dan standar yang jelas bagi analis kebijakan sebagai sebuah profesi.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, M.Si mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Analisis Kebijakan Publik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki agar bangsa Indonesia memiliki kebijakan publik yang berkualitas.
“Tentu kita semua tahu bahwa kebutuhan sumber daya manusia dengan kualifikasi kompetensi yang baik  merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap bangsa di dunia agar memiliki daya saing di era globalisasi. Kompetensi adalah common platform yang melekat dalam setiap profesi di berbagai sektor dunia,” kata  Kepala LAN Dr. Adi Suryanto, M.Si saat membuka Konvensi Nasiona Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Analis Kebijakan Publik, di Auditorium Lt. 8 Gedung B Kantor LAN, Rabu (28/3).
Konvensi dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, NGO, asosiasi profesi, perwakilan analis kebijakan di tingkat pusat maupun daerah, serta berbagai pihak yang berkepentingan dengan SKKNI bidang analisis kebijakan publik.
Menurut Kepala LAN, kemajuan peradaban yang ditandai dengan Revolusi Industri 4.0 telah membawa arah baru dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk juga kompleksitas masalah kebangsaan dan kompetisi tingkat global yang kian ketat.
“Kondisi ini tentu memaksa kita bersiap menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang berkembang sangat cepat. Pada posisi ini banyak sekali kebijakan yang harus kita tinjau kembali agar sesuai dengan semangat jaman,” kata dia
Tinjauan terhadap kebijakan publik, lanjut Kepala LAN, sangat beralasan. Pasalnya, dari data yang disitir White Government Indicators terlihat bahwa kualitas kebijakan publik di Indonesia apabila diukur dari kualitas regulasi selama satu dasawarsa terakhir selalu berada di bawah Filipina, Brunei Darusallam, ataupun Singapura.
“Jika kita ingin meningkatkan daya saing kita, maka analis kebijakan di Indonesia harus mampu menyodorkan kebijakan publik yang berkualitas. Di samping itu perlu digarisbawahi bersama bahwa kebijakan publik tidak berjalan di area hampa. Proses perumusan kebijakan publik berada di antara area teknokratis dan politis. Tentu ini menjadi tantangan bagi para analis kebijakan,” kata dia.
Menurut Kepala LAN, analis kebijakan tidak cukup menguasai level teknokratis perumusan kebijakan. Namun juga harus mempunyai kompetensi politis dalam proses penetapan kebijakan. Karena jika tidak memahami ruang lingkup proses perumusan kebijakan tersebut, hasil kerja keras yang dilakukan para analis kebijakan akan sia-sia. Meskipun telah menghasilkan analisis kebijakan yang baik namun pada proses politis akan diintervensi atau diubah sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan.
“Melihat urgensi dan besarnya lingkup pekerjaan dalam proses penyusunan kebijakan publik inilah kita membutuhkan profesi yang secara teknis dapat berfokus melakukan pengawalan yang baik dalam melakukan kajian dan analisis untuk memberikan bukti-bukti kepada policy maker dalam setiap proses siklus kebijakan publik.Profesi ini kemudian dikenal sebagai profesi analis kebijakan.” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Erna Irawati S.Sos, M.Pol. Admin mengatakan, penyusunan standar kompetensi jabatan analis kebijakan ini cukup krusial. Pasalnya, standar kompetensi ini dibutuhkan oleh seluruh lembaga atau institusi.
“Kegiatan penyusunan standar kompetensi ini telah melalui proses yang lumayan lama. Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk merumuskan dan juga melakukan analisis terhadap standar yang disusun,” tutup dia. (rima/budiprayitno)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Lembaga Administrasi Negara SEJARAH Lembaga Administrasi Negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957 dan selanjutnya susunan organisasi serta lapangan tugasnya diatur dalam Surat Keputusan Perdana Menteri No. 283/P.M./1957. Pendirian Lembaga Administrasi Negara pada waktu itu terutama didorong oleh kebutuhan Pemerintah yang sangat mendesak akan pegawai negeri, lebih-lebih yang menduduki jabatan-jabatan pimpinan dalam aparatur pemerintah, akan kecakapan dan ketrampilan dalam bidang administrasi dan manajemen yang akan mendukung kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya. Disamping itu sistem administrasi pemerintah yang pada saat itu masih berpangkal pada sistem administrasi peninggalan Hindia Belanda dan pemerintah bala tentara Jepang, kondisi seperti itu dirasakan tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintah dalam negara Republik Indonesia yang merdeka. Oleh karena itu diperlukan adanya usaha penelitian dan p...

BERITA 5

Pelantikan Dewan Pengurus Merpati Putih Cabang LAN Jakarta – Dalam rangka menjaga kebugaran tubuh pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar terhindar dari penyakit akibat gaya hidup dan pola makan yang tidak sehat, seperti : hipertensi, kolesterol, asam urat serta gula darah, LAN membuka cabang bela diri Merpati Putih. Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Adi Suryanto mengintruksikan kepada seluruh pegawai dilingkungan LAN untuk terus menjaga kebugaran tubuh dengan terus berolahraga dan makan yang bergizi. “Jika pegawainya sehat maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal,” jelasnya saat Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Khusus Merpati Putih di Aula Prof. DR. Agus Dwiyanto, MPA, Jakarta, Jumat (6/4). Kepala LAN mengatakan, bela diri Merpati Putih merupakan salah satu cabang olahraga beladiri yang dapat diikuti oleh seluruh  pegawai LAN tanpa batasan usia. Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Kajian Kebijakan, Dr. Muhammad Taufiq, Dea ...